Polisi tangkap dua tersangka penjual cula badak
Dokumentasi petugas memeriksa kondisi badak sumatera bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis) bernama "Harapan" di ruang karantina di hutan kawasan Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, Rabu (3/12). Badak yang dipulangkan dari Cincinnati Zoo, Amerika Serikat, ke habitat aslinya itu diharapkan mampu memberikan keturunan badak lainnya, karena berdasarkan data dari Yayasan Badak Indonesia, populasi badak sumatera saat ini hanya berjumlah 100 ekor dan yang berada di kawasan konservasi way kambas hanya 6 ekor. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
"Kami menangkap keduanya di sebuah penginapan Hotel Sempana Lima Jalan Kesuma, Pesisir Barat saat akan transaksi, Senin (26/11). Satu rekannya berinisial M selaku pemilik cula badak berhasil melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, didampingi Kepala Balai Besar TNBBS, Agus Wahyudiono, di Bandarlampung, Rabu.
Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) merupakan spesies satwa sangat langka dan dilindungi di dunia yang terancam punah.
Dia mengatakan, selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga mengamankan empat saksi, yaitu Nova (34), Agung Setiawan (35), Safri (39), dan Edia Fajri (36).
Modus yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara memperniagakan anggota tubuh satwa langka yang dilindungi dalam keadaan mati.
"Dua tersangka sudah masuk sel tahanan dan empat saksi masih kami kembangkan terkait penjualan cula badak itu," katanya pula.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan akan ada transaksi. Mendengar informasi itu, tim kemudian langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya.
"Dari tangan keduanya, kami dapatkan barang bukti berupa satu cula badak, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1175 W. Keduanya kami kenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya pula.
Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiono menegaskan bahwa penangkapan pelaku jual beli cula badak tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami pelajari dan kemudian kami sergap. Kami tidak tahu kapan kejadiannya badak tersebut dibunuh, yang jelas pelakunya ahli," katanya lagi.
Badak sumatera bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis) adalah salah satu spesies badak jenis sangat langka dan dilindungi di dunia, diidentifikasi masih hidup alami pada hutan TNBBS di wilayah Lampung-Bengkulu dan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. Namun kini populasinya kian menipis dan terancam punah.
Di TNWK terdapat pusat penangkaran badak sumatera di Suaka Rhino Sumatera itu, dan mendapat dukungan dari berbagai lembaga internasional, serta telah berhasil membiakkan beberapa ekor anak badak dalam penangkatan semialami di dalamnya.
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018