Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang mengatakan ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan itu, dan hanya tiga saksi yang bisa memenuhi panggilan.

Sementara untuk sang wakil ketua DPR itu, kata jaksa, telah menyampaikan tidak bisa hadir dengan alasan ada acara di luar.

Wibowo mengatakan, politikus PDI Perjuangan itu akan dipanggil kembali untuk hadir dalam sidang pekan depan. "Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya," katanya, di hadapan hakim ketua, Antonius Wididjantono, itu.

Wibowo menambahkan, Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan dalam persidangan itu.

Atas hal itu, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.