Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerbitkan dua rekomendasi untuk maskapai Lion Air terkait kecelakaan pesawat PK-LQP nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018.
Investigator KNKT Subkomite Penerbangan Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers pengumuman preliminary report investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Rabu menyebutkan rekomendasi itu adalah pertama, menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Rekomendasi kedua adalah menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.
"Jadi, ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan yang sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta, dengan kondisi adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan," katanya.
Sementara itu, untuk rekomenasi kedua, Nurcahyo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas.
"Di weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam," katanya.
Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan pengunduhan dokumen dari kotak hitam flight data recorder (FDR) yang telah ditemukan namun untuk cockpit voice recorder (CVR) masih belum ditemukan.
Baca juga: Lion Air JT 610 sempat kehilangan daya angkat
Baca juga: Boeing 737 MAX-8 sudah bermasalah sebelum kecelakaan Lion JT 610
KNKT terbitkan dua rekomendasi untuk Lion Air
28 November 2018 13:07 WIB
Petugas memindahkan turbin pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: