Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan mekanisme pelaporan kegiatan reses oleh anggota DPR diatur dalam undang-undang dan terbuka untuk diakses publik.
“Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban reses anggota DPR kepada publik saat ini belum tersedia. Secara kelembagaan, DPR seharusnya menyampaikan laporan penggunaan uang itu kepada publik," kata Juru Bicara PSI Dedek Prayudi, di Jakarta, Rabu.
Dedek mengatakan publik berhak mengetahui laporan tersebut karena anggota DPR menggunakan uang pajak publik.
Dia menekankan masa reses adalah masa di mana anggota dewan melakukan kegiatan kunjungan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.
Tujuan masa reses agar anggota dewan menjumpai dan menyerap aspirasi konstituennya di daerah pemilihan masing-masing untuk kemudian dibahas di dalam sidang sehingga wakil rakyat melaksanakan fungsinya sebagai representasi publik.
“Tapi tim riset gerakan ‘PSI Bersih-bersih DPR’ justru menemukan fakta sebaliknya,” ujar Dedek.
Dia mengungkapkan sebuah survei yang dirilis pada September 2017 menyebutkan bahwa sekitar 95 persen konstituen tidak pernah mengikuti kegiatan kunjungan anggota DPR di masa reses dan bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan anggota DPR.
Padahal, kata dia, dana reses yang dialokasikan untuk anggota dewan sangat besar dan naik setiap tahunnya.
Oleh karena itu dia menegaskan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan reses sangat penting untuk menjawab gencarnya sorotan publik yang mempermasalahkan naiknya anggaran reses bagi setiap anggota dewan.
Kenaikan anggaran reses seharusnya dimaknai anggota dewan sebagai kabar baik karena itu mempermudah tugas mereka dan diharapkan memperkuat hubungan mereka dengan konsituennya.
“Jika tidak ada pelaporan penggunaan dana reses, lalu bagaimana bila ternyata ada kelebihan sisa dana. Publik tahu dari mana wakilnya benar-benar menjalankan fungsi sebagai 'aspiration absorber'? Intinya transparasi ke publik itu wajib,” kata Dedek.
Dia menilai, alokasi dana reses seharusnya tidak hanya dipertanggungjawabkan dengan sekedar memberikan bukti pengeluaran kas yang ditandatangani anggota dewan yang menerima.
Bukti pertanggungjawaban pengeluaran keuangan pada saat penyerapan aspirasi dan laporan kegiatan di lapangan juga harus dilakukan secara transparan.
"Pelaporan penggunaan dana reses secara transparan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas anggota dewan. Dan yang lebih penting dari itu, anggota dewan tidak terjebak atau terseret melakukan manipulasi anggaran, bahkan korupsi," jelasnya.
PSI mengusulkan adanya mekanisme yang mewajibkan anggota dewan membuat laporan pertanggungjawaban reses dan kunjungan kerja untuk disampaikan kepada publik secara online.
“Lagi-lagi, hal ini adalah salah satu usulan dari kami, PSI, untuk menghemat anggaran negara melalui gerakan ‘Bersih-bersih DPR’,” kata Dedek.
Baca juga: Baleg DPR apresiasi kebijakan pangkas masa reses
Baca juga: PKS: pangkas waktu reses bukti komitmen DPR
PSI usul pertanggungjawaban reses DPR diatur UU
28 November 2018 09:43 WIB
Juru bicara PSI Dedek Prayudi. (Istimewa)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: