Metropolitan
DKI audit status lahan Perumahan Pesona Kalisari
27 November 2018 20:36 WIB
Pemandangan salah satu batas Perumahan Pesona Kalisari (kanan lebih tinggi) dan warga perkampungan (kiri lebih rendah), Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018). (Antara/Ricky Prayoga)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengaudit status lahan Perumahan Pesona Kalisari, Jakarta Timur karena posisinya di atas perkampungan warga sekitar, menyusul bencana longsor satu unit rumah di RT 007/RW 005 kompleks tersebut atas nama Syarifudin.
"Di tempat ini akan kami cek status lahannya. Berdasarkan ketua RT, ini adalah lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan, karena ada ketinggian tanah dengan perbedaan signifikan dengan permukiman warga lainnya. Yang di atas adalah lahan hijau yang tidak seharusnya ada bangunan," kata Anies di lokasi kejadian, Selasa.
Karena alasan lahan hijau tersebut, Anies merasa yakin rumah-rumah yang ada dan terletak di atas dinding batu setinggi empat hingga enam meter tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ini adalah bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan tidak memperhitungkan kekuatan struktur, bahkan kalau lihat, di situ ada tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air besar yang menggerus terus menerus akhirnya longsor," ujarnya.
Tentang zona lahan hijau yang diungkapkan Anies sendiri didukung oleh apa yang diungkapkan Lurah Kalisari Suwindarto yang menyebut wilayah tersebut mulai marak pembangunan sejak 2002.
"Jadi itu sebelum saya di sini (menjabat lurah), zonasinya memang ini jalur hijau, lalu 2019 rencananya akan dijadikan zona pemukiman. Karena kalaupun tidak diusulkan pun sudah terlalu banyak pemukiman kan. Namun pesan pak gubernur tadi, harus ada pemeriksaan lagi mengenai bangunan yang ada tepat di atas dinding penyangga ini agar tidak bahaya," katanya.
Kendati akan dilakukan audit dan pemeriksaan keamanan struktur bangunan, Pemprov DKI akan terlebih dulu melakukan perbaikan dan pembangunan kembali dinding penyangga yang longsor tersebut dengan target pengerjaan satu bulan, sebelum dilakukan pengecekan kekuatan dinding tersebut.
"Dan jika dalam audit, bila ketahuan tempat ini adalah tempat yang berisiko yang memang hampir pasti demikian. Maka bangunan-bangunan itu harus dibongkar. Karena jika tidak maka berisiko. Jadi yang tinggal di situ punya pilihan, pilihannya adalah kejadian seperti ini dan lebih parah atau cari tempat lain yang lebih aman," ujarnya.
Warga perkampungan di bawah perumahan tersebut juga banyak yang bersaksi bahwa lahan tersebut dulunya adalah jalur hijau dan sudah rahasia umum bahwa izin pembangunan untuk lokasi tersebut tidak keluar hingga akhirnya pengembang menjualnya dengan sistem tanah kavling.
Karena penjualan per kavling tersebut, pemilik lahan baru akhirnya membangun sendiri-sendiri dengan fondasinya.
Kendati dari pantauan, di wilayah tersebut banyak rumah yang berdiri di atas dinding penyangga dengan dibatasi hanya oleh jalan kecil bahkan bersebelahan dengan rumah penduduk di bawahnya, Anies belum mengetahui persis berapa rumah yang akan terkena pembongkaran jika harus terjadi demikian.
"Belum tahu persis, tetapi seluruh lahan ini, yang di atas itu, adalah lahan hijau. Jadi, kalau di sini lahan hijau ya tidak mungkin keluar izin. Karena itulah kenapa pengembang dulu tidak dapat izin. lalu akhirnya tidak jadi dibangun tapi dijual per kavling. Dan terbukti kan longsor di sini awalnya karena tanahnya berongga dan itu memang risikonya kenapa tidak diizinkan karena ada pertimbangan, terlebih tempat seperti ini," ucap Anies.
Akan tetapi, Syarifudin, pemilik rumah yang garasinya terkena longsoran, menyatakan dirinya memiliki IMB dan sertifikat lengkap mengenai tanah dan bangunan yang dibelinya sekitar tahun 2008 tersebut dalam kondisi sudah jadi.
Namun ketua RT 007/RW 005 tersebut menyatakan dirinya akan mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta yang diyakininya yang terbaik walaupun harus membongkar bangunan tempat tinggalnya tersebut.
"Saya ikut kebijakan saja yang terbaik dari Pemprov, kalau mau dibongkar ya sudah, insyallah ada rezeki lain, yang penting saya memikirkan juga untuk keselamatan yang lainnya, keluarga juga kan tinggal di sini, saya rasa sudah gak aman," kata Syarifudin yang mengaku keluarganya diungsikan ke tetangga untuk sementara waktu.
Diketahui, akibat hujan deras yang melanda ibu kota pada Senin (26/11), longsor terjadi di Kompleks Pesona Kalisari, RT 007/005, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekitar pukul 12:45 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun, longsor itu menyebabkan satu rumah di bagian garasinya rusak dan dua unit sepeda motor yang terparkir dalam garasi ikut terbawa dan tertimbun longsor.
Baca juga: Rumah RT di Pasar Rebo terkena longsor
Baca juga: Anies pertanyakan IMB saat tinjau lokasi longsor Pasar Rebo
Baca juga: Longsor Pasar Rebo karena sebuah lubang di jalan
"Di tempat ini akan kami cek status lahannya. Berdasarkan ketua RT, ini adalah lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan, karena ada ketinggian tanah dengan perbedaan signifikan dengan permukiman warga lainnya. Yang di atas adalah lahan hijau yang tidak seharusnya ada bangunan," kata Anies di lokasi kejadian, Selasa.
Karena alasan lahan hijau tersebut, Anies merasa yakin rumah-rumah yang ada dan terletak di atas dinding batu setinggi empat hingga enam meter tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ini adalah bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan tidak memperhitungkan kekuatan struktur, bahkan kalau lihat, di situ ada tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air besar yang menggerus terus menerus akhirnya longsor," ujarnya.
Tentang zona lahan hijau yang diungkapkan Anies sendiri didukung oleh apa yang diungkapkan Lurah Kalisari Suwindarto yang menyebut wilayah tersebut mulai marak pembangunan sejak 2002.
"Jadi itu sebelum saya di sini (menjabat lurah), zonasinya memang ini jalur hijau, lalu 2019 rencananya akan dijadikan zona pemukiman. Karena kalaupun tidak diusulkan pun sudah terlalu banyak pemukiman kan. Namun pesan pak gubernur tadi, harus ada pemeriksaan lagi mengenai bangunan yang ada tepat di atas dinding penyangga ini agar tidak bahaya," katanya.
Kendati akan dilakukan audit dan pemeriksaan keamanan struktur bangunan, Pemprov DKI akan terlebih dulu melakukan perbaikan dan pembangunan kembali dinding penyangga yang longsor tersebut dengan target pengerjaan satu bulan, sebelum dilakukan pengecekan kekuatan dinding tersebut.
"Dan jika dalam audit, bila ketahuan tempat ini adalah tempat yang berisiko yang memang hampir pasti demikian. Maka bangunan-bangunan itu harus dibongkar. Karena jika tidak maka berisiko. Jadi yang tinggal di situ punya pilihan, pilihannya adalah kejadian seperti ini dan lebih parah atau cari tempat lain yang lebih aman," ujarnya.
Warga perkampungan di bawah perumahan tersebut juga banyak yang bersaksi bahwa lahan tersebut dulunya adalah jalur hijau dan sudah rahasia umum bahwa izin pembangunan untuk lokasi tersebut tidak keluar hingga akhirnya pengembang menjualnya dengan sistem tanah kavling.
Karena penjualan per kavling tersebut, pemilik lahan baru akhirnya membangun sendiri-sendiri dengan fondasinya.
Kendati dari pantauan, di wilayah tersebut banyak rumah yang berdiri di atas dinding penyangga dengan dibatasi hanya oleh jalan kecil bahkan bersebelahan dengan rumah penduduk di bawahnya, Anies belum mengetahui persis berapa rumah yang akan terkena pembongkaran jika harus terjadi demikian.
"Belum tahu persis, tetapi seluruh lahan ini, yang di atas itu, adalah lahan hijau. Jadi, kalau di sini lahan hijau ya tidak mungkin keluar izin. Karena itulah kenapa pengembang dulu tidak dapat izin. lalu akhirnya tidak jadi dibangun tapi dijual per kavling. Dan terbukti kan longsor di sini awalnya karena tanahnya berongga dan itu memang risikonya kenapa tidak diizinkan karena ada pertimbangan, terlebih tempat seperti ini," ucap Anies.
Akan tetapi, Syarifudin, pemilik rumah yang garasinya terkena longsoran, menyatakan dirinya memiliki IMB dan sertifikat lengkap mengenai tanah dan bangunan yang dibelinya sekitar tahun 2008 tersebut dalam kondisi sudah jadi.
Namun ketua RT 007/RW 005 tersebut menyatakan dirinya akan mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta yang diyakininya yang terbaik walaupun harus membongkar bangunan tempat tinggalnya tersebut.
"Saya ikut kebijakan saja yang terbaik dari Pemprov, kalau mau dibongkar ya sudah, insyallah ada rezeki lain, yang penting saya memikirkan juga untuk keselamatan yang lainnya, keluarga juga kan tinggal di sini, saya rasa sudah gak aman," kata Syarifudin yang mengaku keluarganya diungsikan ke tetangga untuk sementara waktu.
Diketahui, akibat hujan deras yang melanda ibu kota pada Senin (26/11), longsor terjadi di Kompleks Pesona Kalisari, RT 007/005, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekitar pukul 12:45 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun, longsor itu menyebabkan satu rumah di bagian garasinya rusak dan dua unit sepeda motor yang terparkir dalam garasi ikut terbawa dan tertimbun longsor.
Baca juga: Rumah RT di Pasar Rebo terkena longsor
Baca juga: Anies pertanyakan IMB saat tinjau lokasi longsor Pasar Rebo
Baca juga: Longsor Pasar Rebo karena sebuah lubang di jalan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: