Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta KPU untuk dapat melakukan sosialisasi secara masif mengenai tata cara atau mekanisme pemilihan dalam Pemilu 2019 kepada para penyandang disabilitas.

"Saya mendorong KPU melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dapat melakukan sosialisasi secara masif mengenai tata cara/mekanisme pemilihan dalam Pemilu 2019 kepada para penyandang disabilitas, ODMK, dan pengelola atau petugas panti," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Hal itu menurut dia mengingat hak pilih penyandang disabilitas tercantum dalam UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia juga mendorong KPU untuk dapat mempertimbangkan urgensi pendirian TPS khusus di panti-panti sosial.

"Itu untuk memudahkan para petugas panti mendampingi dan membantu para ODMK yang telah mendapatkan rekomendasi dokter menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Menurut dia, di Pemilu 2019 terdapat 484 ODMK yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap dan jumlah tersebut telah memenuhi syarat untuk didirikannya TPS khusus di panti-panti sosial.

Bambang juga meminta KPU membuat peraturan khusus bagi ODMK yang akan menggunakan hak pilihya dan sudah terdaftar dalam DPT, agar dapat menyertakan surat keterangan sehat dari dokter ahli jiwa sebagai bukti yang sah bahwa mereka sudah layak memperoleh hak pilihnya.

"Selain itu agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab, mengingat orang dalam kondisi terganggu tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

Dia juga mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang tidak dapat memenuhi hak-hak seluruh warganya dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas.