Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN (Persero) I Made Suprateka dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Saksi I Made Suprateka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus ini, Idrus membantah telah menerima 50 ribu dolar Singapura untuk keperluan umrah dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited .

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/11), Kotjo menyampaikan uang 5 ribu dolar Singapura untuk keperluan Idrus umrah itu disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih melalui pesan singkat kepada dirinya.

KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang kepada Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap Rp4,75 miliar untuk Eni Maulani-Idrus Marham

Baca juga: Idrus Marham imbau kader Golkar yang ambil uang tak sah kembalikan ke KPK