Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tetap berjalan normal, meski pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif pungutan ekspor hingga nol dolar AS per ton.

"Jangan khawatir, program B20, peremajaan sawit dan sebagainya tetap berjalan normal, karena dananya masih lebih dari cukup," katanya usai rapat koordinasi penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin.

Darmin menjelaskan keputusan untuk menurunkan tarif pungutan hingga nol dolar AS per ton karena harga CPO saat ini anjlok hingga berada pada kisaran 420 dolar AS per ton dibandingkan 530 dolar AS per ton pada minggu lalu.

"Yang turun bukan hanya CPO, karet, coal (batu bara) dan crude oil (minyak mentah) juga. Tapi ini memang ini tidak ada yang bisa memprediksi, karena sebulan lalu, tidak seperti ini," ujar Darmin.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS adalah 50 dolar AS per ton untuk CPO, 30 dolar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.

Namun, Darmin memastikan pengenaan tarif nol dolar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik.

Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dolar AS per ton untuk CPO, 10 dolar AS per ton untuk produk turunan pertama dan lima dolar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka diatas 549 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama, dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Darmin menambahkan kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada pekan depan.

"Saya sudah sepakat dengan Menteri Keuangan. Dia akan menandatangani kebijakan ini sepulang dari (pertemuan G20) Argentina. Tentu saja kebijakan ini akan mulai berlaku sejak PMK-nya keluar," ujar Darmin.

Selama ini, BPDP-KS menggunakan dana pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO serta turunannya untuk mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, kegiatan riset dan pengembangan serta sumber daya manusia dan kegiatan promosi.

Dalam kesempatan tersebut, rapat koordinasi juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit sebagai bentuk tata kelola perkebunan Indonesia.

Pendataan ini akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium Kelapa Sawit.

Baca juga: Pemerintah bebaskan tarif pungutan badan pengelola dana sawit