Metropolitan
Polisi katakan kembalikan dana kemah tidak hilangkan pidana
26 November 2018 13:53 WIB
PEMERIKSAAN DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Dahnil diperiksa selama delapan Jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang digunakan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 di Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menegaskan pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak, tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidananya.
"Kalau ada pengembalian dana tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Simanjuntak mengembalikan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar untuk menjaga harga diri Pemuda Muhammadiyah terkait pelaksanaan kegiatan itu.
Baca juga: Menpora terkejut dana kemah pemuda Islam dipermasalahkan
Baca juga: Menpora sarankan cari tahu pelapor permasalahan kemah pemuda Islam
Yuwono mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Aktivitas gabungan itu menghabiskan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar Rp5 miliar.
Yuwono menyatakan, penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan telah menggelar perkara yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017," kata dia.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah berharap pemeriksaan Dahnil bukan kriminalisasi
Baca juga: Kapolda Metro: Pemeriksaan Dahnil tak ada muatan politis
Ia mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana pada laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp2 miliar dengan temuan penggunaan anggaran fiktif.
Ia katakan, dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada kegiatan Pemuda Muhammadiyah sedangkan pelaksanaan yang dilakukan GP Ansor belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa staf Kementerian Pemudan dan Olahraga, perwakilan dari GP Ansor, dan perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kalau ada pengembalian dana tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Simanjuntak mengembalikan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar untuk menjaga harga diri Pemuda Muhammadiyah terkait pelaksanaan kegiatan itu.
Baca juga: Menpora terkejut dana kemah pemuda Islam dipermasalahkan
Baca juga: Menpora sarankan cari tahu pelapor permasalahan kemah pemuda Islam
Yuwono mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Aktivitas gabungan itu menghabiskan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar Rp5 miliar.
Yuwono menyatakan, penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan telah menggelar perkara yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017," kata dia.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah berharap pemeriksaan Dahnil bukan kriminalisasi
Baca juga: Kapolda Metro: Pemeriksaan Dahnil tak ada muatan politis
Ia mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana pada laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp2 miliar dengan temuan penggunaan anggaran fiktif.
Ia katakan, dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada kegiatan Pemuda Muhammadiyah sedangkan pelaksanaan yang dilakukan GP Ansor belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa staf Kementerian Pemudan dan Olahraga, perwakilan dari GP Ansor, dan perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: