Polisi periksa Nanik Deyang terkait Ratna Sarumpaet
26 November 2018 13:52 WIB
Arsip: PEMERIKSAAN NANIK S DEYANG Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Rencana besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengiriman foto lebam Ratna kepada Nanik.
Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan kepada akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait pengiriman foto Ratna Sarumpaet bersamaan dengan agenda pemanggilan Nanik.
Pemanggilan kedua saksi itu, menurut Argo, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil pada pekan kemarin.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Wakil Ketua Timses Prabowo-Sandiaga menghindar usai pemeriksaan
Baca juga: Tita saksi Ratna Sarumpaet siap dikonfrotir
Baca juga: Polda Metro sita telepon seluler Nanik
"Rencana besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengiriman foto lebam Ratna kepada Nanik.
Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan kepada akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait pengiriman foto Ratna Sarumpaet bersamaan dengan agenda pemanggilan Nanik.
Pemanggilan kedua saksi itu, menurut Argo, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil pada pekan kemarin.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Wakil Ketua Timses Prabowo-Sandiaga menghindar usai pemeriksaan
Baca juga: Tita saksi Ratna Sarumpaet siap dikonfrotir
Baca juga: Polda Metro sita telepon seluler Nanik
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: