Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang jelas belum ada tersangka untuk kasus Century, belum ada tersangka baru. Kami dalami lagi, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan itu dalam kaitannya pasal 55 ayat (1) untuk bersama-samanya seperti apa, tapi tidak sampai menyebutkan nama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan karena kasus itu.
Baca juga: KPK komitmen selesaikan kasus Bank Century
Baca juga: KPK pelajari nama-nama dalam putusan kasus Bank Century
Majelis hakim menyebutkan, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan, masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Adapun mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia, Siti Chodijah Fadjriah, yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.
"Kami ini khan meneruskan apa yang bisa diputuskan Mahkamah Agung, Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain. Kami khan menindak lanjuti itu. Kami sedang melakukan menyelidiki untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," kata Marwata.
Namun dia tidak menjelaskan ke arah mana atau siapa yang disasar KPK sebagai calon tersangka dalam perkara itu.
"Meski disebutkan bersama-sama dengan pihak lain, tapi apakah langsung begitu saja Langsung kita penjarakan saja begitu? Kan tidak, ini semua kan pakai mekanisme pakai proses," kata dia.
Ia juga membantah, KPK sengaja mengusut kasus ini pada tahun politik pada masa pemilihan presiden dan anggota legislatif.
"Penyelidikan ini khan sudah lama juga, saya sudah 3 tahun di sini, kasus Budi Mulya diputuskan saat saya masih jadi hakim, tidak ada hubungannya dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif," kata Marwata.
Pada Selasa (13/11), KPK juga telah meminta keterangan dari Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilanjutkan dengan Rabu (14/11), juga telah meminta keterangan dari Mulya, di LP Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: KPK minta keterangan Budi Mulya di Sukamiskin
Baca juga: KPK minta keterangan Miranda Goeltom terkait Century
Selanjutnya, Kamis (15/11), mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden, Boediono, dan Sarwono juga telah diminta keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century itu.
Belum ada tersangka baru kasus Century
26 November 2018 13:00 WIB
Dokumentasi terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: