Medan (ANTARA News) - Personel Dit Polair Polda Sumatera Utara menangkap satu unit mobil truk BL 8738 KH yang membawa 38 ballpress (karung padat berisi pakaian bekas), di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Minggu, mengatakan petugas juga mengamankan empat orang pria yang membawa ballpress itu, yakni berinisial OS (24) dan YA (25), warga Jalan Stadion, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, berinisial MS (39) dan BS (40) warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Penangkapan truk tersebut, menurut dia, pada Sabtu (24/11) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Cinta Damai.

"Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti puluhan ballpress telah dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut," ujar Kombes Tatan.

Ia mengatakan, penangkapan truk yang membawa ballpress tersebut, berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepada petugas Dit Polair Polda Sumut di Markas Besar Deli Serdang.

"Selanjutnya, petugas meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan menahan truk beserta empat orang yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu pula.

Tatan menyebutkan, personel Dit Polair Polda Sumut tidak menemukan kapal yang mengangkut ballpress dari laut dan menurunkan barang itu di Desa Cinta Damai.

"Keempat tersangka itu dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu lagi.