Jakarta (ANTARA News) - Polisi berhasil mengamankan kendaraan Toyota Innova warna putih yang diduga milik mendiang Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam drum plastik oleh pelakunya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Minggu malam, menyebutkan Toyota Innova bernomor registrasi B 1906 SZI dengan nama pemilik PT Sky Energy Indonesia ini awalnya ditemukan di depan gudang manisan milik seorang warga bernama Eko yang terletak di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada Jumat (23/11).

Karena curiga, Eko akhirnya melaporkan mobil yang ditemukan tanpa menggunakan plat nomor itu ke polisi.

"Kemudian Bapak Eko ini melapor ke Polres Lampung Utara soal adanya Innova putih yang terparkir di depan gudangnya karena mobil itu menghalangi akses pintu ke gudang," kata Prasetyo.

Setelah diidentifikasi polisi, ternyata kendaraan itu kendaraan milik mendiang Dufi yang dibunuh tersangka M Nurhadi dan istrinya, Sari.

Polisi menduga, setelah Dufi dibunuh, para pelaku menempatkan jenazah Dufi di drum plastik warna biru. Kemudian jenazah diangkut menggunakan mobil Innova itu dan dibawa ke kawasan industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dibuang di lokasi itu.

Selanjutnya mobil itu dijual kepada seseorang yang saat ini masih buron.

Kendaraan tersebut rencananya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat pada Senin, 26 November untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi, Sari serta Dasep alias Yudi.

Nurhadi dan Sari adalah suami istri yang menghabisi nyawa Dufi. Sementara Dasep berperan membantu tersangka mengangkat dan membuang jenazah korban.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pembunuh mayat dalam drum

Baca juga: Polisi masih selidiki kasus mayat dalam drum