Jakarta (ANTARA News) - DKI Jakarta mendukung sistem penegakan tilang elektronik yang mulai diberlakukan Minggu ini, bersama dengan Sistem Pengenalan dan Identifikasi Kendaraan Terpadu (Integrated Vehicle Registration and Identification System/IVRIS), dan SMS Info 8893 untuk pendapatan daerah.

"Pemprov DKI Jakarta mendukung penerapan sistem digital di dalam penegakan hukum lalu-lintas yang termasuk termasuk dalam registrasi kendaraan bermotor," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia. juga berkepentingan dengan sistem digital tersebut karena data per 25 November 2018 menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 700.000 roda empat yang belum bayar pajak dengan nilai kira-kira Rp1,2 triliun.

"Kemudian, juga ada 4 juta roda dua yang belum bayar pajak, nilainya kira-kira Rp585 miliar," ujar dia.

Sejauh ini, menurut dia, data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan DKI Jakarta sudah tersambung dengan data Polda Metro Jaya.

Dengan penegakan hukum melalui sistem digital ini, maka denda pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik yang namanya tercatat pada sistem. Ia berharap bisa mempercepat proses penyelesaian pembayaran pajak.

"Nah, salah satu masalah yang kita hadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, tapi pencatatannya tidak berpindah, pajaknya tidak dibayarkan. Dengan adanya ini, harapannya bisa merapihkan dan menyinkronkan data, antara pemilik kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu ada di mana dan dimiliki oleh siapa," ucap dia.

Sejauh ini, menurut dia, pemasangan CCTV untuk mendukung tilang elektronik yang telah dilakukan di koridor Sudirman-Thamrin, akan diperluas.

"Kami dukung, mudah-mudahan bisa lebih luas. Tadi saya bicara dengan Kadirlantas, nanti kita akan pasang CCTV di tempat yang ada keramaian. Jadi, sekarang sedang dikaji Polda Metro Jaya," kata dia.

Pada 2019, rencananya akan dilaksanakan pengembangan pembangunan sarana-prasarana tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta. Targetnya, sebanyak 81 kamera terpasang pada 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan IVRIS adalah sistem registrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara BPKB dan STNK. Sehingga, cukup satu kali menginput data pada penerbitan STNK, yang dilaksanakan dengan verifikasi sistem kode batang.