KPK: hukuman tambahan DGI pembelajaran bagi korporasi
23 November 2018 20:01 WIB
Persidangan dengan terdakwa korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/18). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menjelaskan bahwa tuntutan hukuman tambahan bagi PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yaitu pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar tidak korupsi.
"KPK memandang perbuatan PT. NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI.
DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar serta mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK berharap tuntutan itu tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.
Jika mengacu pada Perma 13 Tahun 2016, bahkan pada Pasal 4 ayat (2) telah diatur ketiadaan upaya korporasi menyusun tata kelola tersebut dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan hakim untuk menilai Kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi.
"KPK berharap nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi kami pandang jauh lebih berisiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," tambah Febri.
KPK juga mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.
"Jika korporasi mematuhi hal ini, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan. Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tegas Febri.
Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar, rinciannya adalah:
1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE senilai Rp24,778 miliar
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar.
4. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar.
5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar.
6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar.
7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar.
8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar.
PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51,363 miliar yaitu terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebesar Rp36,87 miliar dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp14,487 miliar.
Karenanya uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada PT NKE adalah sejumlah Rp188,732 miliar dengan perhitungan keuntungan yang diperoleh PT NKE sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi "fee" dan uang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp51,365 miliar.
Baca juga: Saksi keluhkan hanya DGI terkena pidana korporasi
Baca juga: KPK dalami enam proyek kasus pidana korupsi korporasi DGI
"KPK memandang perbuatan PT. NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah, maka sewajarnya diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI.
DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar serta mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK berharap tuntutan itu tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.
Jika mengacu pada Perma 13 Tahun 2016, bahkan pada Pasal 4 ayat (2) telah diatur ketiadaan upaya korporasi menyusun tata kelola tersebut dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan hakim untuk menilai Kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi.
"KPK berharap nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi kami pandang jauh lebih berisiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," tambah Febri.
KPK juga mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.
"Jika korporasi mematuhi hal ini, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan. Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tegas Febri.
Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar, rinciannya adalah:
1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE senilai Rp24,778 miliar
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar.
4. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar.
5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar.
6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar.
7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar.
8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar.
PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51,363 miliar yaitu terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebesar Rp36,87 miliar dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp14,487 miliar.
Karenanya uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada PT NKE adalah sejumlah Rp188,732 miliar dengan perhitungan keuntungan yang diperoleh PT NKE sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi "fee" dan uang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp51,365 miliar.
Baca juga: Saksi keluhkan hanya DGI terkena pidana korporasi
Baca juga: KPK dalami enam proyek kasus pidana korupsi korporasi DGI
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Tags: