Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.

"Hari ini, penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu antara lain Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

"Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp67 miliar," ungkap Febri.

Dalam penyidikan TPPU itu, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yaitu kendaraan terdiri dari motor Harley Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, dua unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau, dan Mercedes B S400.

Sedangkan untuk tanah dan bangunan terdiri dari satu unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Lampung," ucap Febri.

Sementara itu, jumlah saksi sekurangnya 75 orang telah diperiksa dan para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya lima sampai enam kali dalam kurun Agustus sampai November 2018.

Unsur saksi terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV Panji Sebuai, dan swasta lainnya.