Metropolitan
Ada tersangka baru sesudah rumah Hercules digeledah
23 November 2018 17:24 WIB
Rosario Marshal alias Hercules (tengah, menundukkan kepala) saat dibawa polisi terkait tindakan premanisme kelompoknya, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA News) - Sesudah menggeledah rumah Rosario Marshal alias Hercules, Kamis kemarin, anggota Polres Metro Jakarta menghasilkan nama tersangka baru, yakni Handi Musyawan atau HM.
Kepala Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suratna Sitepu, di Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka sudah mempelajari surat kuasa lapangan yang ditemukan di rumah Hercules, di Komplek Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules. Ia memberikan putusan pada 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan pada 2009," ujar Sitepu.
Ia memaparkan, surat kuasa itu berisikan perintah untuk menjual empat bidang tanah. Surat itu sudah seharusnya terpatahkan dengan putusan terbaru.
Oleh karena ketidaktahuan Hercules dan bawahannya, mereka menganggap putusan itu sah, dan melakukan pendudukan, penyerangan ke kantor pemasaran PT Nila Alam dengan menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, dan mengintimidasi karyawan, satpam para pengontrak ruko sehingga mereka tidak dapat beraktivitas.
Jika para pemilik ruko tak memberikan sejumlah uang kepada anak buah Hercules setiap bulan, maka tidak boleh menjalankan aktivitasnya.
Sitepu mengatakan, polisi telah memeriksa dan menggelar perkara terhadap HM. "Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Ia menghimbau kepada masyarakat apabila terganggu hak-haknya yang diambil secara paksa oleh preman untuk segera melaporkan untuk lebih cepat ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum.
"Aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," tandas dia.
Kepala Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suratna Sitepu, di Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka sudah mempelajari surat kuasa lapangan yang ditemukan di rumah Hercules, di Komplek Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules. Ia memberikan putusan pada 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan pada 2009," ujar Sitepu.
Ia memaparkan, surat kuasa itu berisikan perintah untuk menjual empat bidang tanah. Surat itu sudah seharusnya terpatahkan dengan putusan terbaru.
Oleh karena ketidaktahuan Hercules dan bawahannya, mereka menganggap putusan itu sah, dan melakukan pendudukan, penyerangan ke kantor pemasaran PT Nila Alam dengan menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, dan mengintimidasi karyawan, satpam para pengontrak ruko sehingga mereka tidak dapat beraktivitas.
Jika para pemilik ruko tak memberikan sejumlah uang kepada anak buah Hercules setiap bulan, maka tidak boleh menjalankan aktivitasnya.
Sitepu mengatakan, polisi telah memeriksa dan menggelar perkara terhadap HM. "Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Ia menghimbau kepada masyarakat apabila terganggu hak-haknya yang diambil secara paksa oleh preman untuk segera melaporkan untuk lebih cepat ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum.
"Aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," tandas dia.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: