Jakarta (ANTARA News) - Pendidikan literasi hukum dinilai menjadi pondasi untuk mencegah aksi di luar ketentuan hukum, seperti kasus premanisme Hercules yang mencuat di publik baru-baru ini.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan sekolah sebagai tempat bagaimana pendidikan literasi hukum dibina.

"Jadi, dari kecil masyarakat itu tahu bahwa di Indonesia itu ada aturan di jalan dan dimana aja. Pendidikan kewarganegaraan sudah ada, tinggal diperkuat literasi hukumnya," jelasnya di Jakarta, Jumat.

Devie mencontohkan banyaknya warga di jalan berkendara melawan arus, tapi mereka marah karena merasa benar meskipun ada aturan hukumnya.

Baca juga: Polisi amankan Hercules terkait premanisme

Faktanya banyak orang melakukan pelanggaran, seperti anak kecil umur 10 tahun mengendarai sepeda motor karena kesadaran hukum orang tuanya rendah sekali.

"Orang tua tersebut tidak tahu itu melanggar hukum pasal berapa dan belum lagi masalah literasi keselamatan, itu membahayakan si anak. Kalau anak kecil tidak bisa disalahkan, sebab yang memberikan kunci motor kan orang tuanya," tambah Devie.

Untuk kasus Hercules, polisi telah melakukan tugasnya dengan baik dan berharap masyarakat tidak mengambil peluang untuk melancarkan aksi serupa.

Devie mengimbau agar masyarakat tidak menerima tawaran jasa di luar aturan hukum dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Sebaliknya, jika masyarakat memberikan kesempatan kepada preman atau pihak yang mengganggu ketertiban lainnya, maka aparat juga akan kesulitan memberantasnya sebab oknum tidak bertanggung jawab akan selalu muncul.

"Kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian perlu untuk mengikuti aturan main yang ada dan aparat menindak pelanggaran, masyarakat menegakkan aturan. Insya Allah potensi seperti itu bisa dicegah lebih awal," tambah Devie.

Kasus premanisme menjadi perhatian publik sejak Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal yang beraksi dengan modus menguasai dan mengintimidasi kepada pemilik lahan resmi.

Tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Baca juga: Pengamat katakan premanisme buah kebebasan pasca Orde Baru jatuh
Baca juga: Polisi sebut penangkapan Hercules bentuk respon naiknya premanisme