Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 53 lokasi sementara (Loksem) usaha mikro pedagang kaki lima di Jakarta pusat (Jakpus) diperpanjang.

Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard menerangkan 53 loksem yang telah diperpanjang telah diberikan nomor kode lokasi JP 01-64 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 144 tahun 2018.

"Masa berlaku semua loksem tersebut selama dua tahun hingga 2021," kata Bangun di Jakarta, Jumat.

Bangun melanjutkan perpanjangan 53 loksem atas usulan lurah, camat hingga tingkat kota.

Baca juga: Pedagang kaki lima Kota Tua Jakarta akan dipindahkan

Sejauh ini, lanjut Bangun, ada beberapa faktor yang menentukan bisa tidaknya loksem diperpanjang, salah satunya yaitu faktor lingkungan yakni mereka tidak mencemari lingkungan sekitar.

"Lalu, faktor sarana dan prasarana untuk melihat dampak kemacetan akibat loksem. Faktor itulah yang menentukan diperpanjang atau tidaknya," jelas Bangun.

Baca juga: Penataan PKL terus dilakukan di DKI Jakarta
Baca juga: Enam titik relokasi PKL di Jakarta