Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan tidak semua bidang usaha asing bisa langsung masuk untuk berinvestasi di Indonesia, karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tidak berarti dikeluarkan DNI itu langsung bisa asing (masuk), karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengatakan itu hanya untuk UMKM. Tidak berarti hanya dikeluarkan saja dari daftar itu, tetapi tetap menunggu UMKM," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Wapres mengatakan pengeluaran puluhan bidang usaha kecil milik asing dari daftar negatif investasi (DNI) pada Paket Kebijakan EkonomiXVI tersebut diatur dalam peraturan pemerintah, artinya masih ada undang-undang di atasnya yang harus diikuti.
"Menyangkut usaha-usaha kecil yang dikeluarkan DNI itu hanya peraturan pemerintah, di atasnya juga ada undang-undang, seperti undang-undang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang hanya mengijinkan itu kepada usaha-usaha kecil. Jadi berlaku undang-undangnya," jelas Wapres.
Pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing dalam DNI, atau dikenal dengan relaksasi DNI, dengan tujuan untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.
Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga ditingkatkan kepemilikannya oleh modal asing hingga 100 persen. Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain terkait jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi dan jasa jajak pendapat atau survei.
Baca juga: Wapres optimistis relaksasi DNI bakal tingkatkan investasi asing
Baca juga: Kadin: Tunda penerapan kebijakan relaksasi DNI
Wapres: Tidak semua usaha asing bisa langsung masuk Indonesia
23 November 2018 12:51 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (ANTARA /Riki Nugraha)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: