KPK panggil lima tersangka suap IPPR-IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto
Arsip Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan (kedua kiri) dan pihak swasta Nabiel Titawano (kanan) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/11/2018). KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yakni mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 yang berperan sebagai pihak swasta Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan pihak swasta Nabiel Titawano. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lima tersangka itu antara lain Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
Selanjutnya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Untuk diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Ockyanto, dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Kemudian pada 7 November 2018 dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Nabiel Titawano. Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan.
Tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Sedangkan, tersangka Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan diduga bersama-sama Onggo Wijaya memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto;
Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna.
Namun, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen "fee" sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar.
Kedua, PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah "fee" di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018