Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2019.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan penerbitan peraturan baru ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak.

Peraturan yang menggantikan PER-10/PJ/2017 ini menyederhanakan proses administrasi untuk wajib pajak luar negeri dalam menerapkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara atau yuridiksi mitra.

Pokok perubahan yang diatur antara lain terkait surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri (form DGT), dari sebelumnya dibutuhkan dua jenis formulir masing-masing sejumlah tiga dan dua lembar halaman, menjadi satu jenis formulir dengan dua lembar halaman.

Kemudian, terkait frekuensi penyampaian "form" DGT, dari sebelumnya setiap bulan dalam SPT masa setiap pemungut pajak, menjadi satu kali dalam periode yang dicakup oleh pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan "form" DGT.

Selain itu, terkait saluran penyampaian "form" DGT, dari sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini bisa dilakukan secara elektronik.

Untuk pokok pengaturan periode masa dan tahun pajak, dari sebelumnya paling lama selama 12 bulan dan tidak dimungkinkan melewati tahun kalender, menjadi paling lama selama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender.

Penyederhanaan peraturan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pelaksanaan reformasi perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia.

Baca juga: Pertumbuhan pajak didukung membaiknya kinerja ekonomi