Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam di Mataram, Kamis, mengatakan, kartu nikah ini direncanakan mulai diterbitkan pada bulan Desember 2018.
"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jakarta, Mataram terpilih menjadi salah satu daerah lokasi uji coba penerbitan kartu nikah sehingga kita diminta untuk bersiap-siap," katanya.
Karena itu, guna menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah mengumpulkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Mataram, dan melengkapi berbagai fasilitas di KUA Kecamatan.
Pasalnya, untuk melaksanakan program tersebut berbagai data base tentang peristiwa perkawinan harus masuk sistem dalam jaringan (daring) atau online. Artinya, sistem informasi manajemen nikah (Simkah) harus terdata secara online.
Setelah data-data peristiwa perkawinan dikirim secara daring, maka yang berhak menerbitkan kartu nikah adalah dari Kementerian Agama, setelah jadi baru didistribusikan ke daerah.
"Perlu diketahui, kartu nikah ini diterbitkan khusus untuk peristiwa perkawinan baru, bukan untuk peristiwa perkawinan yang sudah lama. Yang lama tetap menggunakan buku nikah, sedangkan yang baru mendapat tambahan kartu nikah," ujarnya.
Burhanul mengatakan, dari enam kecamatan di Kota Mataram, uji coba penerbitan kartu nikah ini akan difokuskan di Kecamatan Ampenan yang memiliki tingkat peristiwa perkawinan paling tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
"Peristiwa perkawinan di Kecamatan Ampenan dalam sebulan bisa mencapai 150 pasangan," sebutnya.
Lebih jauh Burhanul mengatakan, kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bukan berarti menghilangkan dokumen buku nikah.
"Jadi, pencatatan buku nikah itu tetap ada dan kartu nikah akan menjadi pelengkapnya. Kartu nikah dilengkapi dengan barcode khusus sehingga tidak bisa diterbitkan sembarangan," katanya.
Ia mengatakan, kartu nikah yang rencananya diterbitkan oleh Kementerian Agama seperti halnya kartu ATM, yakni selain nasabah memiliki buku tabungan juga memiliki kartu ATM yang praktis dibawa kemana saja.
Begitu juga dengan kartu nikah, ketika pasangan suami istri melakukan perjalanan maka mereka cukup membawa kartu nikah sebagai bukti pasangan sah, sedangkan buku nikahnya tetap disimpan.
"Selain itu, ketika ada keperluan transaksi yang mensyaratkan harus ada buku nikah seperti proses di Imigrasi, maka pasangan suami istri dapat mengeluarkan kartu nikah," katanya lagi.
Menurutnya, pencatatan pernikahan dalam buku nikah tidak dapat dihilangkan karena pencatatan penikahan hanya dilakukan sekali di depan penghulu oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan persyaratan kuat dari sisi agama dan negara.
"Dalam buku nikah terdokumen siapa jadi wali apakah wali nasab atau hakim, saksi, maskawin dan lainnya," katanya.*
Baca juga: Kartu Nikah dinilai lemah secara filosofis dan yuridis
Baca juga: FPKS: Batalkan kebijakan kartu nikah