LPS likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera
22 November 2018 14:33 WIB
Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera, Tangerang Selatan, Kamis. (Dokumentasi LPS)
Jakarta, (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan menglikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera, Tangerang Selatan, dan akan membayar simpanan nasabah yang dijamin, pasca BPR tersebut dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Kamis, mengatakan sedang merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Sesuai regulasi LPS, simpanan yang dijamin adalah simpanan dengan bunga yang tidak melebihi bunga penjaminan simpanan LPS (LPS Rate). Saldo simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah maksimum Rp2 Milyar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya.
Adapun BPR ini telah dicabut oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, per 22 November 2018.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam proses likuidasi, LPS akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. Pimpinan manajemen PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera juga diminta membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Kamis, mengatakan sedang merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Sesuai regulasi LPS, simpanan yang dijamin adalah simpanan dengan bunga yang tidak melebihi bunga penjaminan simpanan LPS (LPS Rate). Saldo simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah maksimum Rp2 Milyar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya.
Adapun BPR ini telah dicabut oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, per 22 November 2018.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam proses likuidasi, LPS akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. Pimpinan manajemen PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera juga diminta membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: