Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli ingin dinilai sebagai seorang "gentlement" yang sportif karena sudah menyampaikan seluruh hal dalam persidangan.
"Saya akan mendapatkan perlakuan sebagai seorang 'gentlement' sportif dan berterus terang dan terutama yang saya selalu panjatkan dalam doa saya adalah 'semoga Allah mengampuni saya'," kata Zumi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita dimensia karena diabetes. Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian, saya salah melangkah," kata Zumi sambil tersedu.
Ia pun menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media, sehingga istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak.
"Selama saya melaksanakan tugas sebagai gubernur Provinsi Jambi, saya selalu berusaha menghindar untuk berinteraksi dengan para kontraktor dan anggota serta pimpinan DPRD Provinsi Jambi, tidak lain niatnya untuk tidak memberikan kesempatan adanya suap menyuap antara pejabat eksekutif dengan pihak-pihak berkepentingan," tambah Zumi.
Namun sayang, kenyataannya berbeda, ia masih tidak mampu menanggulangi tekanan dari para pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan atau setidaknya menjanjikan untuk mereka agar mendapatkan sesuatu atas tugas yang diemban dalam pengesahan RAPBD.
"Saat 2016 mereka tetap meminta adanya uang pengesahan RAPBD karena menurut mereka selama mereka menjabat dengan pemerintahan sebelumnya selalu ada uang yang mereka dapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan RAPBD Jambi, sedangkan pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018, walau saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan cerita akan adanya supervisi yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jajaran eksekutif di Provinsi Jambi dapat berakibat OTT seperti di Sumatera Utara, tetap juga mereka memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," jelas Zumi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.
Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri dari:
Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak 2 kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari-Mei 2017 kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.
Selain itu sebanyak 8 orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan yakni Rp8,75 miliar.
Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan rincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp1,75 miliar.
Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar.
Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD.
Selanjutnya, terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman.
Selain itu, Zumi juga meminta adanya pembukaan rekening bank yang dibekukan sejak proses penyidikan.
Vonis terhadap Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.
Baca juga: Zumi akui penerimaan untuk keluarga langkah salah
Baca juga: KPK: tuntutan Zumi melalui pertimbangan yang cukup
Zumi ingin dinilai sebagai "gentlement" sportif
22 November 2018 14:03 WIB
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/11).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: