Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli mengakui bahwa berbagai penerimaan yang ia terima untuk keluarga selama ia menjabat sebagai gubernur Jambi adalah perbuatan yang salah.
"Berbagai penerimaan untuk kepentingan keluarga saya yang semuanya saya akui adalah langkah yang salah untuk berbakti kepada keluarga saya. Tiada lain karena saya masih belum mencapai pemikiran yang matang agar dapat membalas budi orang tua saya dengan cara yang benar," kata Zumi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
"Bahwa di luar dari kepentingan berbakti kepada keluarga dan kepentingan kemanusiaan, saya tidak pernah membantu orang lain secara finansial. Hal itu merupakan hal yang saya mohon agar bisa dipertimbangkan yang mulia sebagai sifat yang manusiawi, bukanlah hal yang buruk," tambah Zumi.
Zumi mengaku datang ke sidang dalam kondisi sakit dan lemah karena menderita diabetes tapi ia tetap memaksakan hadir ke persidangan.
"Saya masih sekolah ketika orang tua saya berpisah, saya tinggal dengan ibu saya, namuh ayah saya dengan kasih sayangya selalu mendukung segala kebutuhan materi saya, boleh dikata saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah namun tetap diberikan kemanjaan oleh orang tua saya," ungkap Zumi yang tersedu ketika menceritakan mengenai keluarganya.
Zumi bercerita bahwa ia mengawali karir sebagai artis.
"Hal itu bukan suatu langkah yang buruk karena mampu memberikan penghasilan yang lebih dari cukup karena saya ingin selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," ungkap Zumi.
Ketika menjadi artis, ia sudah bisa mengumpulkan sejumlah uang walau tidak besar, namun lebih dari cukup untuk membeli apartemen, rumah dan tanah.
"Namun ayah saya yang merasa bertanggung jawab untuk memberikan saya sekolah tinggi menghentikan karir tersebut dengan menyekolahkan saya ke Inggris. Sekembalinya dari luar negeri, ayah saya menyiapkan saya terjun ke dunia politik dengan diajak bergabung dalam partai politik," tambah Zumi.
Ia pun akhirnya terpilih sebagai kepala daerah Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya ikut pilkada Provinsi Jambi dan akhirnya terpilih pada Februari 2016 sebagai Gubernur.
"Di balik kasus gratifikasi yang saya hadapi ternyata, ada hikmahnya bahwa saya mengetahui terdapat berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang menggunakan nama saya yang saat itu menjabat Gubernur Kepala Daerah Jambi," tambah Zumi.
Ternyata, menurut Zumi, tanpa sepengetahuan dan kepentingan dirinya, saksi-saksi dalam perkara itu melemparkan tanggung jawab kepada Zumi atas uang yang diserahkan kepada pihak lain.
"Karena katanya atas perintah saya walau saksi-saksi tersebut tidak pernah bertemu dan tidak pernah mendapat perintah dari saya," ungkap Zumi.
Dua dakwaan
Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.
Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri dari:
Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak dua kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari-Mei 2017 kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.
Selain itu sebanyak 8 orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan yakni Rp8,75 miliar.
Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan rincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp1,75 miliar.
Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar.
Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD.
Selanjutnya, terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman.
Vonis terhadap Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.
Baca juga: KPK: tuntutan Zumi melalui pertimbangan yang cukup
Baca juga: Tuntutan delapan tahun Zumi melalui pertimbangan cukup
Zumi akui penerimaan untuk keluarga langkah salah
22 November 2018 13:50 WIB
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11/2018)/(ANTARA/Desca).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: