Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar (IA) dari unsur swasta yang merupakan tersangka menerima gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang, segera menyerahkan diri ke KPK.
"KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk kooperatif dan menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, Izil bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum, jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," ucap Febri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh nonaktif Ahmadi dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan tuntutan untuk terdakwa Ahmadi yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan kawan-kawan," kata Febri.
Sedangkan untuk Irwandi Yusuf serta dua pihak dari unsur swasta masing-masing T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada Senin (26/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tiga orang itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi
Tersangka gratifikasi Dermaga Sabang diminta serahkan diri
22 November 2018 12:19 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: