Jayapura (ANTARA News) - Enam provinsi yang memiliki kekhususan bertemu dan berbicara dalam Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris II 2018 di Kota Jayapura, Papua, Rabu (21/11).

Rakor Fordasi itu dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat, di antaranya Direktur Aparatur Negara, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Velix Wanggai.

Kepala Bappeda Provinsi Papua Muhammad Musaad yang mewakili Gubernur Lukas Enembe mengatakan bahwa Fordasi merupakan gagasan dari Kementrian Dalam Negeri untuk membahas persoalan daerah kekhususan, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Provinsi Aceh.

Menurut dia, keenam provinsi itu memiliki kekhususan untuk mengatur daerahnya masing-masing, hanya ada aturan-aturan yang secara nasional membuat ruang gerak untuk implementasikan kekhususan itu menjadi sempit.

Ia menyebutkan pengaturan keuangan atau dana otonomi khusus (otsus) yang mengunakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah. Aturan umum ini tidak dibuat atau diatur secara khusus.

"Aceh dan Yogyakarta gunakan Permendagari Nomor 13/2006 ini, sama seperti Papua, akhirnya kami tidak bisa memberikan `treatment` untuk masyarakat. Ini yang saya sampaikan dan usulkan agar diperjuangkan bersama," katanya.

Melalui Fordasi, Musaad berharap setiap daerah yang mempunyai kekhususan, yang ada kegiatan-kegiatan kebaruan, atau inovasi baru bisa mentransfer ilmunya.

"Kami bisa saling `share`, misalnya kami punya model perencanaan yang kontekstual ala Papua yang hanya ada di Papua, tidak ada di tempat lain. Kami tawarkan siapa tahu ada provinsi yang punya daerah khusus ini mau mengadopsi punya kami. Ini sudah ditawarkan dan teman di Papua Barat sudah adopsi model Papua," katanya.

Namun, lanjut dia, di D.I. Yogyakarta, misalnya, mempunyai mekanisme yang namanya e-govermen yang unggul di Indonesia.

"Kami juga bisa belajar lewat Fordasi. Kami adakan penukaran pengetahuan atau `share knowledge` sesama pemerintah daerah kekhususan," katanya.

Musaad yang pernah menjadi dosen di Universitas Cenderawasih (Uncen) itu menyebutkan adanya satu mekanisme pengusulan yang pelaksanaannya bersama-sama ke pemerintah pusat soal kewenang, kelembagaan, dan keuangan yang belum teratur karena aturan yang tidak mendukung.

Sementara itu, Velix Wanggai mengatakan bahwa Fordasi memberikan penguatan terhadap model baru hubungan antara Jakarta dan daerah-daerah di Indonesia, terutama daerah otonomi.

"Kami menganggap ini sebagai bagian dari bagian dari memperdalam kualitas desentralisasi di Indonesia, tidak hanya membuat desain besar, tetapi meningkatkannya dari waktu ke waktu dalam kebijakan payung desentralisasi asimetris ini," katanya.

Papua, Papua Barat, dan Aceh adalah beberapa contoh daerah yang memiliki otonomi khusus. Akan tetapi, biasanya yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar hal itu dan berikan makna terhadap kesejaheraaan masyarakat di daerah otonomi.

Fordasi Ke-2 ini digelar bertepatan dengan 17 tahun berlakunya UU Otsus di Papua, atau pada tanggal 21 November 2011 ketika presiden ke-5 RI Megawati mengesahkan hal itu.

Dalam rakor tersebut, tiap perwakilan daerah mengemukakan apa saja implementasi dari otonomi khusus atau keistimewaannya yang diberikan oleh pemerintah pusat. Misalnya, D.I. Yogyakarta dengan e-govermennya dan Aceh dengan aturan kanunnya.

Terselenggaranya Rakor Fordasi di Kota Jayapura didukung oleh Yayasan BaKTI dan Biro Otsus Provinsi Papua.

Baca juga: Menteri Puan ingin dana otonomi khusus Papua dikaji kembali