Kementan: lima izin ekspor dalam tiga jam
21 November 2018 23:49 WIB
Jenis tanaman Sukulen tampak dijual dalam pameran Flora dan Fauna (Flona) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (21/6). Menurut Ade, pria yang membudidayakan sukulen, jenis tanaman tersebut banyak dibeli orang Korea untuk diolah kembali menjadi bahan kosmetik. Ia menjual tanaman tersebut dengan harga Rp15 ribu per tanaman dan dapat menjual hingga 25 ribu tanaman. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (Antara News) - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian menerbitkan lima izin ekspor benih tanaman hias seiring dengan proses penerbitan surat yang semakin cepat dari delapan hari kerja menjadi tiga jam.
"Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari tiga jam," kata Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi di Jakarta, Rabu.
Sebanyak lima izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina, 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat, 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Selanjutnya, izin ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia dan 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.
Suwandi menjelaskan tanaman hias yang diekspor berasal dari berbagai varietas, seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia.
"Senin (19/11) lalu juga kami memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang," paparnya.
Baca juga: Tanaman hias air, potensi komoditas ekspor baru
Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, pengusaha diminta untuk segera melengkapi persyaratan.
Menurut dia, eksportir yang sudah terbiasa melakukan transaksi, umumnya menyerahkan berkas secara rapih dan lengkap, sedangkan eksportir baru akan diberikan pendampingan agar memenuhi persyaratan yang diminta.
Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, Kementan melakukan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula 8 hari direvisi menjadi 3 jam.
Proses izin ekspor benih ini dilakukan secara online mencakup pengecekan dokumen administrasi, pengecekan identitas produsen benih dan verifikasi jenis tanaman dan varietas yang boleh diekspor.
Melalui revisi peraturan ini, Kementan membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura mengingat kontribusi ekspor komoditas ini cukup tinggi.
Ada pun ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp1,28 triliun, atau naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp940 miliar.
Baca juga: Benih kangkung petani Indonesia pun diekspor
Baca juga: Permintaan ekspor tanaman hias Bambu Suji dan Lidah Mertua tinggi
"Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari tiga jam," kata Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi di Jakarta, Rabu.
Sebanyak lima izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina, 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat, 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Selanjutnya, izin ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia dan 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.
Suwandi menjelaskan tanaman hias yang diekspor berasal dari berbagai varietas, seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia.
"Senin (19/11) lalu juga kami memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang," paparnya.
Baca juga: Tanaman hias air, potensi komoditas ekspor baru
Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, pengusaha diminta untuk segera melengkapi persyaratan.
Menurut dia, eksportir yang sudah terbiasa melakukan transaksi, umumnya menyerahkan berkas secara rapih dan lengkap, sedangkan eksportir baru akan diberikan pendampingan agar memenuhi persyaratan yang diminta.
Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, Kementan melakukan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula 8 hari direvisi menjadi 3 jam.
Proses izin ekspor benih ini dilakukan secara online mencakup pengecekan dokumen administrasi, pengecekan identitas produsen benih dan verifikasi jenis tanaman dan varietas yang boleh diekspor.
Melalui revisi peraturan ini, Kementan membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura mengingat kontribusi ekspor komoditas ini cukup tinggi.
Ada pun ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp1,28 triliun, atau naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp940 miliar.
Baca juga: Benih kangkung petani Indonesia pun diekspor
Baca juga: Permintaan ekspor tanaman hias Bambu Suji dan Lidah Mertua tinggi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Tags: