Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut penangkapan tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal di rumah pribadinya terkait dugaan premanisme yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat adalah bentuk respon naiknya kasus premanisme di wilayah itu.

"Kita merespon keresahan masyarakat, karena memang naiknya intensitas kegiatan premanisme. Sehingga beberapa waktu yang lalu, kita lakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok, salah satunya Hercules ini, ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu.

Kombes Hengki menyebut Hercules sudah berulangkali melakukan aksi premanisme. Beberapa tahun lalu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadapnya.

Selain itu, Kombes Hengki menyebut hukuman yang akan menjerat Hercules akan berbeda, mengingat ia merupakan residivis sejumlah kasus premanisme.

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap Hercules beserta anak buahnya atas tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi dikuasai kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam, serts preman yang menduduki tiga hektar lahan milik PT Tamara Green Garden akan memberikan efek deteren.

"Tekad kami 'zero premanisme' khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat melapor kami akan datang. Hendaknya tegakkan keadilan meskipuin langit akan runtuh," ujar dia.

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Saat tiba di Polrss Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Para preman tersebut beraksi menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap sepuluh orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam.

Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca juga: Hercules pasrah saat ditangkap Polres Jakbar