Metropolitan
Hercules pasrah saat ditangkap Polres Jakbar
21 November 2018 20:39 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario Marshal terkait tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA News) - Petinggi tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal pasrah saat ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore.
Hercules ditangkap aparat kepolisian di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat.
Saat digiring dari halaman Polres Jakarta Barat menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules yang dikawal beberapa anggota polisi tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Dengan wajah tenang meski dengan pengamanan ketat aparat, ia menjawab pertanyaan wartawan.
"Bagaimana Pak Hercules, sehat?," tanya awak media.
"Sehat," jawab Hercules singkat.
Hercules kemudian digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Jakarta Barat.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario terkait tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.
Para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.
Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.
Sebelumnya, polisi menangkap sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa lahan senilai Rp500 ribu per bulan.
Selanjutnya, 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.
Baca juga: Polisi amankan Hercules terkait premanisme
Baca juga: Ini alasan polisi periksa Hercules
Baca juga: Hercules pasrah saat ditangkap Polrestro Jakarta Barat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: