Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bekasi dalam proses rekonstruksi pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan (38) di Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Rabu siang.

"Pada rekonstruksi perdana di rumah kontrakan korban ini, kami sengaja melibatkan Kejaksaan Negeri Bekasi agar berkasnya bisa cepat dilanjutkan ke tahapan persidangan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat memimpin jalannya rekonstruksi.

Pantauan Antara, tim dari Kejari Bekasi mengamati 37 adegan rekonstruksi di rumah kontrakan RT02 RW07 Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB.

Dalam rekonstruksi pembunuhan itu, melibatkan empat pemeran pengganti, yakni Diperum Nainggolan selaku suami, Maya Boru Ambarita (37) selaku isteri, Sarah Boru Nainggolan (9) anak pertama dan Arya Nainggolan (7) anak kedua yang seluruhnya tewas dalam kasus tersebut.

Sedangkan tersangka Haris Simamora (30) memerankan secara langsung pelaku pembunuhan di TKP.

Indarto mengatakan kecil kemungkinan kasus pembunuhan Diperum dan keluarganya melibatkan tersangka lain.

"Untuk rekonstruksi hari ini sudah agak bulat, kecil kemungkinan ada tersangka lain, kita sudah laksanakan prarekonstruksi pada Selasa (20/11). Pelaku sementara masih tunggal, namun semua kemungkinan ada," katanya.

Dikatakan Indarto, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 348 dan atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan Diperum berisi 62 adegan

Baca juga: Haris Simamora disambut hujatan ratusan tetangga korban

Baca juga: Tersangka pembunuh Diperum Nainiggolan sekeluarga peragakan 35 adegan pra-rekonstruksi