Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dahlan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari sebagai saksi untuk tersangka TR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Dahlan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (9/11) lalu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Pangonal Harahap (PHH), tersangka lainnya dalam kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Untuk diketahui, dugaan penerimaan suap oleh Pangonal terkait proyek-proyek di Labuhanbatu sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar.
Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu antara lain Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR).
Untuk tersangka Umar Ritonga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," kata Febri.
Baca juga: KPK sita tanah-ruko kasus Bupati Labuhanbatu nonaktif
Baca juga: KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu
Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar
KPK kembali panggil Ketua DPRD Labuhanbatu
21 November 2018 13:02 WIB
Thamrin Ritonga (rompi jingga) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/18). (ANTARA news/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: