Jayapura (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua DJM ditahap penyidik Direkrorat Reskrimsus Polda Papua terkait kasus dugaan korupsi pada proyek terminal Nabire yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

"Memang betul DJM beserta tiga tersangka lainnya sudah ditahan terhitung Senin (19/11), di ruang tahanan Mapolda Papua di Jayapura," kata Direktur Reserse dan Kirminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono, kepada Antara di Jayapura, Selasa malam.

Namun, penahanan terhadap DJM terpaksa dibantarkan karena sesaat sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, tensi dan gula darahnya naik sehingga harus dirawat di RS Bhayangkara.

Kombes Edi mengatakan tiga tersangka lainnya yakni YYY selaku PPATK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor, dan SRU selaku konsultan pengawas, kini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Papua.

Pembangunan terminal di Kabupaten Nabire yang dananya berasal dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 miliar.

"Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2018 dan dijerat dengan UU Tipikor," kata Swasono.

Khusus tersangka DJM, menurut Kombes Edi, hingga kini yang bersangkutan masih dirawat di RS Bhayangkara.

"DJM dirawat di RS Bhayangkara atau dibantarkan dan kasusnya tetap jalan," ujarnya.