Palangka Raya (ANTARA News) - Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi gara-gara diduga mengibarkan bendera yang identik dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini kami masih masih melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat dihubungi, di Palangka Raya, Selasa.
Bendera itu diduga dikibarkan di Bukit Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. Foto bendera itu kemudian tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.
Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, warga yang identitasnya diperiksa penyidik, namun pria tersebut tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius.
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkannya itu adalah milik organisasi terlarang di Indonesia. Dia mengaku baru tahu masalah itu ketika diperiksa polisi.
"Berdasarkan pangakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui online. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikibarkan di negara kita," ucap Timbul.
Awalnya pria itu bersama sejumlah rekannya hanya bertamasya ke Bukit Tangkiling dan membawa bendera yang baru dibelinya melalui online. Lantaran tidak mengetahui bahwa bendera itu adalah bendera organisasi terlarang, dia pun mengibarkannya.
"Penyidik hanya memintai keterangan saja terkait bendera yang dikibarkannya, serta di postingnya ke media sosial," ujar Timbul terkait tidak ditahannya pengibar bendera tersebut.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kepada aparat yang berwajib agar terus memproses sampai tuntas permasalahan tersebut karena sudah berkaitan dengan negara. Apabila tidak dituntaskan, dikhawatirkan bakal menjadi masalah bahkan membahayakan masyarakat yang berada daerah setempat.
"Saya harapkan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di daerah kita. Semoga dengan adanya hal itu kita tetap solid dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Kibarkan bendera organisasi terlarang HTI, warga Palangka Raya diperiksa
20 November 2018 17:19 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (ANTARA /Aprillio Akbar)
Pewarta: Kasriadi dan Adi Wibowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: