KPK tetapkan Bupati Pakpak Bharat tersangka
18 November 2018 23:55 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pakpak Bharat TA 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Minggu.
Tiga orang tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," tambah Agus.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.
Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana.
Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Remigo berserta 5 orang lainnya pada 17 dan 18 November 2018 di kota Medan dan Jakarta.
Dengan tertangkapnya Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.
Baca juga: KPK ciduk bupati Pakpak Bharat
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Minggu.
Tiga orang tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," tambah Agus.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.
Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana.
Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Remigo berserta 5 orang lainnya pada 17 dan 18 November 2018 di kota Medan dan Jakarta.
Dengan tertangkapnya Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.
Baca juga: KPK ciduk bupati Pakpak Bharat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: