Pemerhati : pengelolaan dana desa kunci pertumbuhan ekonomi
16 November 2018 23:55 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) memimpin rapat terbatas bersama menteri kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018). Rapat terbatas tersebut membahas penganggaran dana desa dan dana kelurahan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye.
Jakarta, (ANTARA News) - Pemerhati ekonomi Ilya Avianti mengatakan pengelolaan dana desa yang baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban berjalan baik maka berbagai potensi ekonomi di desa akan tumbuh dengan baik.
"Desa pada dasarnya sudah kaya karena mendapatkan banyak dukungan dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melihat pertumbuhan ekonomi di desa-desa di Indonesia,” kata Ilya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sumber pendapatan desa saat ini tidak hanya berasal dari dari dana desa dari APBN saja, tetapi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bantuan sosial maupun pendapatan asli desa (PAD).
Berbagai sumber pendapatan tersebut menjadikan dana yang berputar di desa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dana tersebut merupakan modal potensial untuk mendorong perputaran ekonomi skala desa.
"Tantangannya adalah memanfaatkan potensi desa melalui dana dan segala sumber kekayaan lain dengan sebaik-baiknya untuk mendorong perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga desa,” kata dia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjajaran ini mengungkapkan dibutuhkan perencanaan matang dalam upaya pemanfaatan dana desa. Perencanaan tersebut bisa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan setiap komponen masyarakat.
“Dari Musdes tersebut bisa disusun pola pembangunan desa yang mempertimbangkan semua unsur baik kondisi ekonomi, sosial, dan budaya di masing-masing bagian” kata dia.
Ilya juga mengingatkan agar pemangku kepentingan desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara administratif. Sebab salah satu syarat pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban. Jika perlu aparatur desa harus didampingi oleh tenaga profesional.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa bukan rekening pribadi. Selain itu semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga ada konsistensi antara RKP Desa, RAPBD Desa dan APBDdesa.
Dengan demikian tujuan adanya dana desa bisa meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan dapat tercapai.
Baca juga: Mendagri: Dana operasional kepala desa untuk cegah korupsi dana desa
Baca juga: Desa Kutuh Bali berdaya karena dana desa
"Desa pada dasarnya sudah kaya karena mendapatkan banyak dukungan dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melihat pertumbuhan ekonomi di desa-desa di Indonesia,” kata Ilya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sumber pendapatan desa saat ini tidak hanya berasal dari dari dana desa dari APBN saja, tetapi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bantuan sosial maupun pendapatan asli desa (PAD).
Berbagai sumber pendapatan tersebut menjadikan dana yang berputar di desa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dana tersebut merupakan modal potensial untuk mendorong perputaran ekonomi skala desa.
"Tantangannya adalah memanfaatkan potensi desa melalui dana dan segala sumber kekayaan lain dengan sebaik-baiknya untuk mendorong perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga desa,” kata dia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjajaran ini mengungkapkan dibutuhkan perencanaan matang dalam upaya pemanfaatan dana desa. Perencanaan tersebut bisa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan setiap komponen masyarakat.
“Dari Musdes tersebut bisa disusun pola pembangunan desa yang mempertimbangkan semua unsur baik kondisi ekonomi, sosial, dan budaya di masing-masing bagian” kata dia.
Ilya juga mengingatkan agar pemangku kepentingan desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara administratif. Sebab salah satu syarat pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban. Jika perlu aparatur desa harus didampingi oleh tenaga profesional.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa bukan rekening pribadi. Selain itu semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga ada konsistensi antara RKP Desa, RAPBD Desa dan APBDdesa.
Dengan demikian tujuan adanya dana desa bisa meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan dapat tercapai.
Baca juga: Mendagri: Dana operasional kepala desa untuk cegah korupsi dana desa
Baca juga: Desa Kutuh Bali berdaya karena dana desa
Pewarta: Indriani
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: