Pontianak (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dan seluruh jajarannya.

"Saya mendapat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa masih banyak pejabat yang belum memberikan LHKPN kepada lembaga antikorupsi tersebut. Secara keseluruhan di pemerintahan Provinsi Kalbar LHKPN masih rendah, mungkin tak sampai 25 persen yang telah melaporkan LHKPN ke KPK," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Simulasi tata cara pelaporan LHKPN secara Elektronik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat.

Lanjutnya, untuk saat ini ada 1142 pejabat dilingkungan pemerintah provinsi Kalbar, namun yang sudah melaporkan LHKPN baru seratus lebih pejabat yang baru melaporkan.

"Dari 1142 pejabat yang ada, disini yang saya terima baru 163 berarti sekitar 15 persen, dari 15 persen ini yang patuh cuma 53 persen artinya yang patuh itu dalam LHKPN ini di pemerintah provinsi di bawah delapan persen. Ini pekerjaan berat bagi Inspektorat," tegasnya.

Berkaitan masih rendahnya kepatuhan LHKPN tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga menyinggung dalam pelaporan LHKPN yang saat ini dinilainya cukup rumit dalam proses LHKPN. Dirinya meminta KPK untuk membuat sistem LHKPN yang lebih mudah.

"Kalau bisa KPK ad acara-cara yang lebih simpel dalam LHKPN, saya juga kadang dalam pelaporan LHKPN butuh waktu tiga hanya untuk menggenahkan dokumen-dokumen untuk LHKPN ini," tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Direktorat PP LPHKPN KPK Amalia Rosanti mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 dan Simulasi tata cara pelaporan LHKPN secara Elektronik sebagai tindak lanjut untuk menjelaskan kembali kepada para wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,?yang mana saat ini dari jumlah wajib lapor di lingkungan pemerintah daerah beberapa pejabat masih ada yang belum melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Untuk saat ini baru 53 persen kepatuhannya LHKPN di lingkungan pemprov Kalbar yang sudah melaporkan dan masih ada 45 lebih persen yang belum melaporkan LHKPN kepada kita (KPK_red)," kata Amalia Rosanti.

Dengan kegiatan ini, menurutnya sebagai perubahan mengenai sistem pelaporan yang mana dulunya berdasarkan Surat Keputusan nomor 07 tahun 2005 KPK dengan sistem sistem manual kini sudah menggunakan sistem elektronik.

"Setelah diterbitkannya Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 sistem pelaporan LHKPN kini sudah menggunakan sistem elektronik atau online," tuturnya.

Dirinya berharap dengan adanya kemudahan dalam pelaporan LHKPN secara elektronik atau online bisa meningkatkan kepatuhan para wajib lapor untuk melaporkan harta dan kekayaan mereka kepada KPK.