Polres Tanggamus tangkap pengurus ladang ganja
Arsip Pemilik Ladang Ganja Di Tangkap Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe menjaga ketat Dahlan (41) pemilik ladang ganja seluas 3 haktar yang berhasil ditangkap pada saat Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Rencong Bandar 2016 perbukitan pedalaman Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Jumat (1/4/2016). Terhitung Januari hingga Maret 2016 Kepolisian Aceh telah memusnahkan Ladang ganja seluas 332 hektar,1.461.650 batang ganja, seberat 772 kg ganja kering, seberat 1.046.28 gram sabu sabu, dan 663 orang tersangka ditangkap. ANTARA FOTO/Rahmad/16
"Kami menangkap tersangka di rumahnya, Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung pukul 19.30 WIB. Tugas tersangka tidak jauh dari tugas Mat Yusuf yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.
Tersangka mengaku mendapatkan upah dari pemilik ladang ganja dalam sehari sebesar Rp50 ribu. Dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu amplop kecil berisi tangkai daun ganja kering dan 1 set papir.
"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanggamus. Pemilik ladang bernama Awi masih dalam pengejaran," jelasnya.
Polres Tanggamus beberapa minggu lalu mengungkap seluas 2 hektare ladang ganja yang berada di pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan daun ganja basah.
Seluas 2 hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi, saat ditemukan yang siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 cm, dan 21 batang masih dalam semaian.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018