Pajak dinaikkan, impor barang mewah turun hampir 10 persen
16 November 2018 08:00 WIB
Ilustrasi: Sebuah mobil mewah, Ferrari, terparkir di halaman sebuah gedung di Jakarta (24/8/2018). Pemerintah mengeluarkan empat paket utama kebijakan ekonomi untuk menjaga perekonomian nasional dari dampak perubahan ekonomi global, salah satunya menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk mobil impor dan bermerek Completely Built Up (CBU) atau impor utuh hingga 125-150 persen. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan kenaikan tarif PPh 22 impor yang berlaku sejak 13 September 2018 telah menurunkan impor untuk kelompok barang mewah hingga 9,9 persen.
"Terjadi penurunan impor kelompok barang mewah pada periode 13 September-11 November 2018 dibandingkan periode 13 Agustus-11 Oktober 2018, dari 364,15 juta menjadi 328,11 juta dolar AS," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Jakarta, Kamis.
Heru mengatakan hal tersebut juga terlihat dari penurunan devisa impor dari kelompok barang mewah, yang mengalami kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dari 10,27 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 5,46 juta dolar AS setelah pemberlakuan.
Penurunan devisa impor tersebut ikut terlihat di kelompok bahan penolong yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan kelompok barang konsumsi yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 10 persen.
Devisa impor di kelompok bahan penolong turun dari sebesar 15,99 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 9,65 juta dolar AS setelah pemberlakuan dan devisa impor di kelompok barang konsumsi turun dari 4,85 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 3,22 juta dolar AS setelah pemberlakuan.
Secara keseluruhan, devisa impor harian rata-rata dari sebelumnya yang tercatat pada periode 1 Januari-12 September sebesar 31,1 juta dolar AS, turun menjadi 18,3 juta dolar AS pada 13 September-11 November 2018 setelah pemberlakuan.
"Penurunan rata-rata impor harian setelah kebijakan menjadi 41,05 persen," tambah Heru.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PPh 22 impor serta mewajibkan penggunaan biodiesel (B20) untuk mengurangi impor dan menekan defisit neraca transaksi berjalan.
Namun, selama dua bulan pelaksanaan, implementasinya belum terlihat efektif untuk memberikan kontribusi kepada neraca perdagangan yang masih mengalami defisit.
Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit neraca perdagangan pada Oktober 2018 sebesar 1,82 miliar dolar AS yang dominan disebabkan oleh defisit dari sektor minyak dan gas.
Baca juga: Menkeu sebut capai defisit anggaran terendah dalam lima tahun
Baca juga: BI yakin defisit transaksi berjalan bisa ditekan di bawah tiga persen
"Terjadi penurunan impor kelompok barang mewah pada periode 13 September-11 November 2018 dibandingkan periode 13 Agustus-11 Oktober 2018, dari 364,15 juta menjadi 328,11 juta dolar AS," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Jakarta, Kamis.
Heru mengatakan hal tersebut juga terlihat dari penurunan devisa impor dari kelompok barang mewah, yang mengalami kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dari 10,27 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 5,46 juta dolar AS setelah pemberlakuan.
Penurunan devisa impor tersebut ikut terlihat di kelompok bahan penolong yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan kelompok barang konsumsi yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 10 persen.
Devisa impor di kelompok bahan penolong turun dari sebesar 15,99 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 9,65 juta dolar AS setelah pemberlakuan dan devisa impor di kelompok barang konsumsi turun dari 4,85 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 3,22 juta dolar AS setelah pemberlakuan.
Secara keseluruhan, devisa impor harian rata-rata dari sebelumnya yang tercatat pada periode 1 Januari-12 September sebesar 31,1 juta dolar AS, turun menjadi 18,3 juta dolar AS pada 13 September-11 November 2018 setelah pemberlakuan.
"Penurunan rata-rata impor harian setelah kebijakan menjadi 41,05 persen," tambah Heru.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PPh 22 impor serta mewajibkan penggunaan biodiesel (B20) untuk mengurangi impor dan menekan defisit neraca transaksi berjalan.
Namun, selama dua bulan pelaksanaan, implementasinya belum terlihat efektif untuk memberikan kontribusi kepada neraca perdagangan yang masih mengalami defisit.
Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit neraca perdagangan pada Oktober 2018 sebesar 1,82 miliar dolar AS yang dominan disebabkan oleh defisit dari sektor minyak dan gas.
Baca juga: Menkeu sebut capai defisit anggaran terendah dalam lima tahun
Baca juga: BI yakin defisit transaksi berjalan bisa ditekan di bawah tiga persen
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: