"(HS) masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan pemuda berusia 30 tahun itu pernah bekerja pada perusahaan di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat namun keluar dan menganggur selama tiga bulan.
Argo belum memastikan status hukum HS karena masih menunggu tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri memeriksa ceceran darah korban.
Saat ini, tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya memeriksa sampel darah korban yang terdapat di mobil, celana panjang bernoda darah, kotoran hitam kuku HS.
Jika sampel tersebut cocok, Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota akan segera meningkatkan status HS dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi mengamankan HS usai menemukan kendaraan Nissan X Trail warna silver bernomor B-1075-UOG di garasi kontrakan kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (14/11).
Dari penemuan mobil itu, polisi menginterogasi HS yang diduga membawa mobil tersebut dari rumah korban ke lokasi keberadaan mobil itu.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi.