Argo mengatakan tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya telah mengambil sampel darah korban yang terdapat di mobil dan celana panjang bernoda darah, kotoran hitam kuku HS.
Jika sampel tersebut cocok, Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota akan segera meningkatkan status HS dari saksi menjadi tersangka.
Argo menyebutkan, penyidik butuh pendalaman dari barang bukti yang ditemukan di dalam mobil, kontrakan dan barang milik HS guna mengungkap pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan itu.
Baca juga: Sekeluarga Ditemukan Tewas di Bekasi
Sebelumnya, polisi mengamankan HS usai menemukan kendaraan Nissan X Trail warna silver bernomor B-1075-UOG di garasi kontrakan kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (14/11).
Dari penemuan mobil itu, polisi menginterogasi saksi yang diduga membawa mobil tersebut dari rumah korban ke lokasi keberadaan mobil itu.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi.
Baca juga: Polisi periksa saksi pembawa mobil korban pembunuhan
Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi terkait pembunuhan Diperium