Peraturan atap panel surya segera terbit
PRODUK INOVASI KARYA ANAK BANGSA Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) didampingi Direktur Utama PT Len Industri Zakky Gamal Yasin (kedua kanan), Direktur Utama Bio Farma M. Rahman Roestan (kiri), Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose (tengah) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) meninjau maket inovasi sistem solar untuk perumahan dan bangunan saat pameran produk-produk inovasi karya anak bangsa di Kantor LEN, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/10/2018). Dalam rangka kemandirian energi dan menjaga kedaulatan negara, BUMN PT Len Industri, Biofarma, Pindad, Dahana meluncurkan produk inovasi terbaru karya anak bangsa diantaranya LenSolar,Len Rescue dan melepas produk-produk mereka ke luar negeri. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Sebentar lagi, sebulan lagi tidak sampai, minggu ini terbit kok aturan rooftop," kata Jonan di Jakarta, Kamis.
Menurut Jonan, penyelesaian peraturan pemasangan panel surya tersebut hanya menunggu penyelesaian penulisan redaksional saja.
Sebelumnya, dalam rancangan peraturan tersebut pemerintah membolehkan semua pelanggan PLN, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.
"Arahan Bapak Presiden, Beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran," ujar Menteri ESDM.
Jonan menambahkan jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.
"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," jelasnya.
Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT), masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.
Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan, Ia mencontohkan rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4 juta-Rp5 juta.
"Paling kurang hemat Rp2-3 juta per bulan, setahun mungkin bisa Rp30 juta - Rp40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," tutup Jonan.
Baca juga: Penuhi komitmen EBT, Kementerian ESDM kebut Permen rooftop panel surya
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018