Geo Dipa sudah ditugaskan kelola PLTP Dieng dan Patuha
14 November 2018 22:15 WIB
TARGET ENERGI LISTRIK PANAS BUMI Pekerja beraktivitas di areal instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energy di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018). Direktorat Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan ketersediaan 7.200 Mega Watt (MW) energi listrik yang bersumber dari panas bumi pada tahun 2025.. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama. (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
Jakarta (ANTARA News) - PT Geo Dipa Energi sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebut PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.
Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.
Pernyataan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.
Ikbal menambahkan selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.
Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.
Dalam berita sebelumnya tertulis bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Dirut PT Geo Dipa Energi terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
Rencana pemanggilan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan PT Bumigas terhadap PT Geo Dipa.
Kasus yang dilaporkan PT Bumigas melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, ini teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebut PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.
Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.
Pernyataan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.
Ikbal menambahkan selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.
Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.
Dalam berita sebelumnya tertulis bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Dirut PT Geo Dipa Energi terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
Rencana pemanggilan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan PT Bumigas terhadap PT Geo Dipa.
Kasus yang dilaporkan PT Bumigas melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, ini teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: