Kemenkominfo siap tindaklanjuti evaluasi Kemenhub soal pelecehan di Grab
14 November 2018 17:37 WIB
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) dan Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki (kiri) berpose dengan logo baru aplikasi layanan pemesanan kendaraan itu. (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait berulangnya kasus pelecehan seksual di Grab.
"Kalau terjadi sesuatu terkait dengan layanan dan Kemenhub menyatakan ada pelanggaran yang sanksinya penutupan, ya akan kami tutup," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan, dalam penjelasannya kepada media, di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut terkait dengan ancaman Kemenhub sebelumnya yang akan memberikan evaluasi pembekuan izin operasi, jika Grab tak mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang sudah berulang terjadi dengan segera.
Menurut Semuel, demikian juga jika ada kasus kejahatan dalam operasional penggunaan aplikasi tersebut dan polisi memberikan evaluasi penutupan, Kemenkominfo pasti juga akan melaksanakan evaluasi tersebut.
"Ini adalah pengajuan dari pihak yang punya wewenang pengaturan, seperti Kemenhub untuk layanan transportasi dan OJK untuk layanan 'fintech'. Kalau ada pengajuan penindakan, kami akan jalankan apa yang diajukan," ujar dia.
Oleh karena itu, Kemenkominfo akan selalu menerima evaluasi dari berbagai pihak terkait layanan aplikator yang terbukti melanggar dalam operasionalnya.
"Karena keamanan dan keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama untuk dijaga," kata Semuel.
Baca juga: Menhub prihatin demo taksi online, perusahaan mitra akan dipanggil
Semuel melanjutkan, sebagai pemegang wewenang dan kewajiban pengendalian izin jalannya aplikasi, kuasa penindakan dan penutupan terhadap operasional aplikator memang berada di Kemenkominfo.
Hanya, Kemenkominfo tak memiliki wewenang untuk memanggil pihak Grab dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi. "Pemanggilan (manajemen Grab) memang harus dilakukan oleh Kemenhub, selaku regulator yang membawahi bidang dan sejauh ini belum ada evaluasi dari Kemenhub yang masuk ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menyatakan akan memberikan peringatan dan evaluasi kepada Grab terkait berulangnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudinya.
"Kalau tidak mampu mengutamakan keamanan dan keselamatan penggunanya, terpaksa kami evaluasi supaya dibekukan operasinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kementerian Perhubungan ancam bekukan operator transportasi daring
Baca juga: Ini kata Kemenhub soal aksi ricuh pengemudi Grab
"Kalau terjadi sesuatu terkait dengan layanan dan Kemenhub menyatakan ada pelanggaran yang sanksinya penutupan, ya akan kami tutup," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan, dalam penjelasannya kepada media, di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut terkait dengan ancaman Kemenhub sebelumnya yang akan memberikan evaluasi pembekuan izin operasi, jika Grab tak mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang sudah berulang terjadi dengan segera.
Menurut Semuel, demikian juga jika ada kasus kejahatan dalam operasional penggunaan aplikasi tersebut dan polisi memberikan evaluasi penutupan, Kemenkominfo pasti juga akan melaksanakan evaluasi tersebut.
"Ini adalah pengajuan dari pihak yang punya wewenang pengaturan, seperti Kemenhub untuk layanan transportasi dan OJK untuk layanan 'fintech'. Kalau ada pengajuan penindakan, kami akan jalankan apa yang diajukan," ujar dia.
Oleh karena itu, Kemenkominfo akan selalu menerima evaluasi dari berbagai pihak terkait layanan aplikator yang terbukti melanggar dalam operasionalnya.
"Karena keamanan dan keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama untuk dijaga," kata Semuel.
Baca juga: Menhub prihatin demo taksi online, perusahaan mitra akan dipanggil
Semuel melanjutkan, sebagai pemegang wewenang dan kewajiban pengendalian izin jalannya aplikasi, kuasa penindakan dan penutupan terhadap operasional aplikator memang berada di Kemenkominfo.
Hanya, Kemenkominfo tak memiliki wewenang untuk memanggil pihak Grab dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi. "Pemanggilan (manajemen Grab) memang harus dilakukan oleh Kemenhub, selaku regulator yang membawahi bidang dan sejauh ini belum ada evaluasi dari Kemenhub yang masuk ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menyatakan akan memberikan peringatan dan evaluasi kepada Grab terkait berulangnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudinya.
"Kalau tidak mampu mengutamakan keamanan dan keselamatan penggunanya, terpaksa kami evaluasi supaya dibekukan operasinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kementerian Perhubungan ancam bekukan operator transportasi daring
Baca juga: Ini kata Kemenhub soal aksi ricuh pengemudi Grab
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: