KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
14 November 2018 11:02 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2018.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Ranang dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh.
Reinhard dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Ranang sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang pada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Baca juga: KPK tangkap anggota DPRD Kalimantan Tengah
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kalteng
Baca juga: OTT DPRD Kalteng terkait izin perkebunan sawit
Reinhard dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Ranang sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang pada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Baca juga: KPK tangkap anggota DPRD Kalimantan Tengah
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.
Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kalteng
Baca juga: OTT DPRD Kalteng terkait izin perkebunan sawit
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: