Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan data investor obligasi ritel ORI sangat mungkin digunakan oleh Ditjen Pajak, namun hal itu akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar investor tidak takut. "Kita memiliki Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di Bapepam punya divisi riset dan ada divisi pengolah data di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Semua data bisa untuk memperbaiki, atau dikombinasikan, untuk memformulasikan kebijakan kita yang makin mendasarkan pada fakta-fakta. Jadi untuk hal itu tidak menutup kemungkinan. Tapi kami tidak akan memberikan spekulasi yang menimbulkan masyarakat menjadi tidak nyaman dan bahkan merasa ketakutan," jelas Menkeu di Jakarta, Senin. Ditambahkan Menkeu, pihaknya sangat menyadari bahwa masyarakat Indonesia sangat sensitif terkait dengan data wajib pajak sehingga pihaknya akan sangat berhati-hati menggunakan data tersebut. "Kalau pengunaan data ini untuk kepentingan perbaikan kebijakan, meningkatkan kemampuan kita untuk memahami dari tingkah laku para investor. Data ini cukup kaya untuk bisa memberikan lebih banyak informasi sebagai masukan kita untuk memperbaiki kebijakan, tidak hanya dari pengelolaan utang tapi juga pada hal yg lain, termasuk nanti kita akan lihat bagaimana hubungan keuangan pusat dan daerah karena distribusi per propinsi sudah ada," katanya. Menurut data Depkeu, dari tiga kali penerbitan (ORI001 pada 2006 serta ORI002 dan ORI003 pada 2007), jumlah total ORI Rp18,8 triliun dengan jumlah pembeli di pasar perdana 53.398 investor.(*)