Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) relokasi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.

"Saya bilang, kalau keadaan darurat seperti ini percepat saja prosesnya. Kalau prosesnya seminggu, kasih tiga hari. Minta persetujuan daerah, DPRD, geologi; percepat saja. Semua (prosedur) dilalui, tapi percepat," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Wapres pun meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk memberikan laporan perkembangan penyusunan perda RTRW relokasi tersebut dalam waktu dekat.

Wapres, selaku Komandan Penanggulangan Bencana Palu, optimistis penyusunan perda tersebut dapat dilakukan dengan cepat oleh Pemprov Sulteng.

"Bisa, pasti. Dalam 1,5 bulan dia (Gubernur) lapor sama saya; ya mulai Desember-lah untuk tandatangani semua di sini (Kantor Wapres), bersama," tambahnya.

Sebelumnya di Palu, Minggu (11/11), Wapres mengatakan penentuan relokasi untuk warga terdampak bencana alam di Palu akan dimulai pada Januari 2019, setelah perda RTRW selesai dikerjakan Pemprov Sulteng.

Perda tersebut menjadi acuan bagi penentuan relokasi karena menyangkut penetapan luas wilayah merah, yang tidak boleh lagi ditinggali masyarakat, jumlah masyarakat, jumlah bangunan rumah tinggal, jumlah bangunan pemerintah daerah dan infrastruktur setempat.

"Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari-lah, sambil persiapan semuanya. Zona merah itu harus ditentukan dalam RTRW oleh Pemda dan DPRD Sulteng, tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari pusat," kata JK.

Oleh karena itu, JK berharap dalam bulan ini bisa diselesaikan atau sekitar dua bulan.

Hal itu dikataikan Wapres JK usai memimpin rapat koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Minggu.

Baca juga: Wapres: Ada banyak tenaga kerja dibutuhkan untuk rekonstruksi-rehabilitasi Sulteng
Baca juga: Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana
Baca juga: Wapres pimpin rakor rekonstruksi bencana Palu