Polisi: Ratna Sarumpaet korban penipuan uang raja
13 November 2018 00:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap pertama milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet yang di dalamnya terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta lampiran 63 barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban komplotan penipuan sebesar Rp50 juta bermoduskan keberadaan uang simpanan raja senilai Rp23 triliun pada bank di Singapura dan Bank Dunia.
"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain.
Sejauh ini, Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.
Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.
Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.
Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain.
Sejauh ini, Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.
Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.
Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.
Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: