Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi pemerintah yang meluncurkan kartu nikah sebagai bagian dari inovasi pelayanan untuk masyarakat.

"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Senin.

Menurut dia, MUI menyambut baik sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu," kata dia.

Zainut mengatakan kartu nikah berpotensi memberi kemudahan.

"Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia.

Kartu nikah sudah diluncurkan Kementerian Agama pekan lalu. Kartu nikah itu akan memudahkan pasangan suami istri memiliki identitas pernikahan yang mudah dibawa tanpa repot layaknya kartu ATM.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada penghapusan buku nikah meskipun kartu nikah sudah diluncurkan.